Beranda / Nasional / Diduga Terjadi Kriminalisasi terhadap Jurnalis Pasca Investigasi Sawmill Ilegal di Siborong-borong, Hidayat Adukan Kasus ke Dewan Pers

Diduga Terjadi Kriminalisasi terhadap Jurnalis Pasca Investigasi Sawmill Ilegal di Siborong-borong, Hidayat Adukan Kasus ke Dewan Pers

Hastagline.id,SIBORONG-BORONG (Tapanuli Utara) –

Kasus dugaan kriminalisasi terhadap seorang wartawan Media Sinergitas TNI Polri News, Hidayat, menjadi perhatian publik. Hidayat resmi melaporkan dugaan intimidasi dan upaya pembungkaman (silencing) ke Dewan Pers setelah dilaporkan ke kepolisian atas tuduhan tindak pidana pencurian kayu limbah di atas lahan miliknya sendiri.(30/6/2026)

Kronologi dan Dugaan Kriminalisasi
Permasalahan bermula dari sengketa lahan milik keluarga istri Hidayat, Mesdiana Silitonga, yang dikontrakkan kepada Cermat Silaban sejak Februari 2024. Hingga saat ini, pihak pemilik lahan mengaku tidak pernah menerima salinan sah perjanjian kontrak tersebut. Konflik memuncak ketika Hidayat berniat memanfaatkan kayu limbah di atas lahannya sendiri untuk pembangunan warungtindakan yang menurutnya telah mendapatkan izin lisan dari Cermat Silaban.

Namun, situasi berbalik saat Cermat melaporkan Hidayat ke pihak kepolisian. Hidayat menduga laporan tersebut adalah Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) atau tuntutan balik sebagai reaksi atas investigasi yang ia lakukan terkait legalitas operasional usaha sawmill (penggergajian kayu) milik Cermat Silaban. Berdasarkan informasi dari rekan Polisi Kehutanan, izin operasional kayu untuk wilayah Tapanuli Utara hingga Aceh diduga tidak diterbitkan secara resmi.

Intimidasi dan Intervensi Oknum
Hidayat mengungkapkan adanya intervensi pihak luar dalam kasus ini. “Melalui oknum berinisial F, saya ditekan. Oknum tersebut bahkan mendatangi kediaman saya dengan menggunakan mobil patroli Polsek Siborong-borong. Dalam rekaman percakapan, F tidak mampu menunjukkan izin usaha maupun izin penebangan, justru melontarkan kata-kata intimidatif,” ujar Hidayat.

Atas dasar tersebut, Hidayat mendesak aparat penegak hukum untuk bersikap transparan dalam memeriksa legalitas sawmill milik Cermat Silaban, alih-alih mengkriminalisasi insan pers yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial.
Landasan Hukum

Laporan ke Dewan Pers ini didasarkan pada pelanggaran prinsip demokrasi dan hukum:
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Pasal 4 ayat (2) & (3) menjamin kemerdekaan pers. Pasal 18 ayat (1) menegaskan ancaman pidana bagi pihak yang menghalangi kerja jurnalistik.
UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan:

Setiap usaha hasil hutan wajib memiliki izin sah (SIUPHHK/dokumen angkut). Tanpa dokumen, kegiatan tersebut adalah tindak pidana kehutanan.

KUHP: Terkait tindakan intimidasi dan perbuatan tidak menyenangkan (Pasal 335 & 368 KUHP) yang diduga dilakukan dalam upaya menghalang-halangi tugas wartawan.

Edukasi Masyarakat: Memahami Hak dan Perlindungan Hukum
Kasus yang menimpa saudara Hidayat menjadi momentum bagi kita semua untuk lebih memahami hak-hak dasar warga negara dan aturan hukum di Indonesia. Berikut adalah poin-poin penting bagi masyarakat:

Pentingnya Kontrak Tertulis: Selalu pastikan setiap perjanjian sewa-menyewa lahan atau usaha dilakukan secara tertulis, dibubuhi materai, dan kedua belah pihak memegang salinan asli. Jangan pernah menandatangani kontrak atau menyewakan lahan tanpa memahami peruntukannya.

Wartawan adalah Mitra Demokrasi: Wartawan yang bekerja secara profesional (dilindungi UU Pers) adalah mitra masyarakat untuk menyampaikan kebenaran. Menghalangi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik (terutama dalam kasus kepentingan publik) adalah tindak pidana yang dapat dipenjara.

Pahami Izin Usaha Kehutanan: Masyarakat berhak untuk bertanya atau melaporkan jika ada kegiatan sawmill atau pengolahan kayu di wilayahnya yang tidak memiliki izin resmi (dokumen angkut/SIUPHHK). Kegiatan ilegal merugikan negara dan ekosistem lingkungan.

Melawan Intimidasi: Jika merasa diintimidasi oleh oknum, jangan takut selama posisi Anda benar. Dokumentasikan (foto/video/rekaman suara) setiap interaksi yang mengancam, dan segera laporkan ke institusi terkait (Propam untuk oknum polisi, atau Dewan Pers untuk masalah sengketa pers).

Fungsi Kontrol Sosial: Setiap warga negara memiliki hak untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang diduga melanggar hukum di lingkungan sekitar. Jangan biarkan intimidasi membungkam hak kita untuk menjaga keadilan di daerah kita.(Tim/red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *