Beranda / Breaking News / Lapor Jenderal ! SPBU Jalan Parapat Siantar Diduga Bebas Pasok Solar dan Pertalite ke Mafia Jerigen Raksasa.

Lapor Jenderal ! SPBU Jalan Parapat Siantar Diduga Bebas Pasok Solar dan Pertalite ke Mafia Jerigen Raksasa.

Hastagline.id,PEMATANG SIANTAR, SUMATERA UTARA –

Praktik pelanggaran hukum dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali terjadi secara terang-terangan di wilayah hukum Provinsi Sumatera Utara. Aktivitas ilegal yang melibatkan pengisian jerigen berkapasitas besar secara bebas ini terpantau di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 14.211.210, Jalan Parapat KM 7, Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar.

Berdasarkan investigasi lapangan per tanggal 28 Juli 2026, pihak SPBU terkesan menantang hukum dengan membiarkan pengisian BBM jenis Solar dan Pertalite menggunakan jerigen berkapasitas 50 liter. Aksi para terduga mafia Solar ini berjalan mulus tanpa ada rasa takut terhadap sanksi pidana maupun peraturan perundang-undangan Migas yang berlaku di Indonesia.

Pembiaran yang kasat mata ini memicu reaksi keras dari elemen masyarakat, yang kini melayangkan laporan dan desakan langsung kepada pucuk pimpinan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).

“Lapor Jenderal! Aktivitas di SPBU Jalan Parapat KM 7 ini sudah melampaui batas dan sangat merugikan negara serta masyarakat kecil. Kami meminta Kapolda Sumut segera menginstruksikan jajaran Ditreskrimsus dan Polres Pematang Siantar untuk turun langsung, menangkap para mafia, serta menyegel SPBU nakal tersebut,” tegas perwakilan masyarakat dalam keterangannya hari ini.

Secara regulasi, tindakan mendistribusikan BBM subsidi dan kompensasi menggunakan jerigen tanpa izin khusus melanggar UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Para pelaku serta pihak pengelola SPBU yang memfasilitasi dapat dijerat hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Selain itu, aturan ketat BPH Migas dan PT Pertamina Patra Niaga melarang keras penjualan Pertalite dan Solar menggunakan jerigen kepada pihak yang tidak memiliki surat rekomendasi resmi.

Masyarakat menuntut tindakan nyata dan segera dari aparat penegak hukum dan instansi terkait:

1. Gerebek Lapangan: Melakukan operasi tangkap tangan terhadap operator SPBU dan para pelaku pelangsir jerigen 50 liter di lokasi.
2. Sanksi Blokir Pertamina: Mendesak PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut untuk segera mencabut izin atau menghentikan pasokan BBM ke SPBU 14.211.210.
3. Usut Aktor Intelektual: Membongkar jaringan gudang penimbunan yang menampung Solar dan Pertalite ilegal hasil langsiran dari SPBU tersebut.

Negara tidak boleh kalah oleh mafia BBM. Penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu sangat dinantikan demi menyelamatkan hak kuota subsidi energi bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Awak Media Saat Konfirmasi Kepada Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar Bernama AKP Sandi Riz melalui pesan whatsaap,Sangat disayangkan Pesan tersebut enggan di respon. Tim media masih menunggu tanggapan tegas dari kasat Reskrim Polres Pematangsiantar. (tim/LK09)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *