Beranda / Breaking News / AMB Desak Wali Kota Pematang Siantar Evaluasi Izin THM Evo Star: “Jangan Biarkan Izin Jadi Tameng Peredaran Narkoba & Miras”

AMB Desak Wali Kota Pematang Siantar Evaluasi Izin THM Evo Star: “Jangan Biarkan Izin Jadi Tameng Peredaran Narkoba & Miras”

Hastagline.id,Pematang Siantar

Aliansi Mahasiswa Bersatu (AMB) Kota Pematang Siantar melayangkan desakan keras kepada Wali Kota Pematang Siantar. Mereka meminta agar izin operasional Tempat Hiburan Malam (THM) Evo Star, yang berlokasi di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba, segera dievaluasi dan dicabut karena diduga berdiri di dekat kawasan sekolah serta meresahkan masyarakat.

Desakan ini mencuat setelah THM tersebut berulang kali menjadi sasaran razia gabungan oleh Polres Pematang Siantar, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK), Detasemen Polisi Militer (Denpom), dan Satpol PP dalam kerangka Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“Kami menilai keberadaan THM Evo Star sudah sangat meresahkan. Izin usaha tidak boleh dijadikan tameng untuk kegiatan yang merusak masa depan generasi muda,” tegas Gusti Rivan Sitangang, Ketua Bidang Organisasi AMB Kota Pematang Siantar, Jumat (24/7).

Tiga Alasan Utama Desakan Evaluasi Izin
Rawan Penyalahgunaan Narkoba dan Miras Dalam operasi razia gabungan yang digelar pada 12 Oktober 2025 dan 14 Februari 2026, Evo Star menjadi salah satu titik pantau utama petugas. Meskipun hasil tes urine acak saat itu dinyatakan negatif, lokasi ini tetap berada dalam sorotan tajam karena tingkat kerawanan yang tinggi terhadap peredaran gelap narkotika dan minuman keras.

Dampak Sosial dan Keresahan Warga Aktivitas operasional yang berlangsung hingga dini hari memicu keresahan mendalam di tengah masyarakat sekitar. Warga mengeluhkan potensi keributan serta hilangnya ketertiban umum akibat pengunjung yang keluar dalam pengaruh alkohol.

Urgensi Ketegasan Pemerintah Kota “Pemerintah Kota harus bersikap tegas. Jika terbukti melanggar aturan, cabut izinnya tanpa kompromi. Jangan menunggu sampai jatuh korban jiwa di tengah masyarakat,” ujar Gusti Rivan.

Sinergitas Pengawasan dan Tuntutan Tegas AMB
AMB juga mendesak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Satpol PP, serta Polres Pematang Siantar untuk memperkuat sinergi dalam melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh operasional THM di wilayah Kota Pematang Siantar.

“Wali Kota harus hadir dan mengambil sikap nyata. Selamatkan Pematang Siantar dari ancaman peredaran narkoba dan miras. Tutup tempat yang sudah berkali-kali bermasalah,” pungkasnya.
Sebagai bentuk konkret gerakan penyelamatan kota, AMB menyampaikan tiga tuntutan utama:

Mengevaluasi dan mencabut izin operasional THM Evo Star apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Mengaudit seluruh perizinan THM di Kota Pematang Siantar secara transparan dan akuntabel.
Memintensifkan razia gabungan rutin serta melakukan penindakan hukum secara tegas tanpa pandang bulu. (Kdm07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *