Hastagline.id,TAPANULI UTARA (30/6/2026) —
Lemahnya pengawasan Polres Tapanuli Utara (Taput) terhadap pembalakan liar (illegal logging) memicu kecaman keras dari masyarakat. Pembiaran ini membuat para pelaku bisnis haram merasa kebal hukum dan bebas merusak lingkungan.
Titik utama yang menjadi sorotan tajam adalah aktivitas illegal logging dan operasional kilang gergaji (sawmill / somel) milik pengusaha berinisial C. Silaban. Usaha ini diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi alias ilegal. Ironisnya, aktivitas tersebut tetap melenggang mulus tanpa ada tindakan hukum yang berarti.
#Dugaan Aliran Upeti Bulanan
Bebasnya operasional somel milik C. Silaban memicu dugaan kuat adanya praktik korup di lapangan. Oknum-oknum tertentu diduga kuat menerima setoran atau upeti setiap bulan. Dana haram ini disinyalir menjadi “uang pelicin” untuk menyuap aparat penegak hukum setempat agar menutup mata dari kerusakan hutan yang terjadi.
# Intimidasi Wartawan dan Keterlibatan Oknum Media
Kondisi di lapangan semakin parah dengan adanya ancaman terhadap kebebasan pers. Setiap kali jurnalis menerbitkan berita terkait somel ilegal milik C. Silaban, mereka langsung mendapatkan intimidasi.
Mirisnya, intimidasi tersebut dilancarkan oleh orang suruhan yang mengaku sebagai jurnalis dari media tertentu. Oknum wartawan nakal ini beralih fungsi menjadi pelindung (baking) pengusaha diduga ilegal dan mengkhianati profesinya sendiri.
#Sikap Tegas GEPPAR
Merespons krisis moral dan hukum ini, Gerakan Pendukung Presiden dan Aspirasi Rakyat (GEPPAR) menyatakan sikap visioner dan mengutuk keras tindakan tersebut.
“Insan pers telah tercoreng oleh oknum nakal yang diduga membekingi illegal logging dan merasa dirinya hebat. Kami tetap mendukung penuh jurnalis yang berani menyuarakan kebenaran. Kami meminta Polda Sumatera Utara dan Pangdam I/Bukit Barisan segera turun tangan menangkap oknum-oknum nakal tersebut,” ujar perwakilan GEPPAR dengan nada tegas.
#Tuntutan Utama:
* Polda Sumut: Segera tangkap pengusaha C. Silaban dan segel seluruh aset kilang gergaji (sawmill) diduga ilegal miliknya.
* Polda Sumut & Kodam I/BB: Bersihkan institusi dari oknum aparat yang diduga menerima upeti bulanan dan membekingi perusakan hutan.
* Polres Taput: Lakukan evaluasi total atas kegagalan dan kelalaian pengawasan terhadap pembalakan liar di wilayah hukum Tapanuli Utara.
* Perlindungan Jurnalis: Usut tuntas tindakan intimidasi terhadap wartawan resmi dan tindak tegas oknum mengaku media yang melanggar hukum.
Hutan Tapanuli Utara bukan komoditas rampokan yang bisa dikuasai oleh segelintir pengusaha nakal yang bersekongkol dengan oknum aparat! Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya tanpa pandang bulu! (tim/red)







