Hastagline.id,TAPANULI UTARA (30/6/2026)–
Kasus dugaan praktik illegal logging dan operasional somel tanpa izin di Desa Lobu Siregar 2, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), kian memanas. Tak hanya soal kerusakan lingkungan, kini muncul dugaan intimidasi terhadap insan pers yang sedang menjalankan tugas investigasi.
Pers dari media Sinergitas TNI Polri News, Hidayat, yang sedang melakukan peliputan, mendapatkan ancaman dari pihak yang diduga suruhan pemilik somel berinisial C. Silaban. Ancaman tersebut dilontarkan oleh oknum berinisial F yang mengaku sebagai awak media.
Kronologi Intimidasi dan Tuduhan Kriminalisasi
Persoalan ini bermula dari pelaporan pidana yang diajukan pihak C. Silaban terhadap istri Hidayat, Mesdiana Silitonga, atas tuduhan pencurian limbah kayu somel. Padahal, sebelumnya telah ada izin lisan dari C. Silaban kepada pihak keluarga untuk memanfaatkan sisa kayu tersebut demi pembangunan warung kecil.
“C. Silaban sendiri yang bertanya kapan warung akan dibangun dan memperbolehkan kami mengambil sisa kayu tersebut. Namun, setelah diambil, justru kami dilaporkan ke polisi dengan tuduhan pencurian,” ujar Hidayat.
Setelah berita investigasi diterbitkan pada 29 Juni 2026, Hidayat justru menerima intimidasi berupa ancaman panggilan polisi dan pengerahan oknum di depan rumahnya. Oknum berinisial F, yang mengaku media, bahkan melontarkan kalimat bernada ancaman dalam kondisi yang diduga di bawah pengaruh alkohol, serta memamerkan keberadaannya di lingkungan Polsek Siborong-borong.
Desakan Atensi Bobby Nasution dan Polda Sumut
Berdasarkan investigasi di lapangan dan keterangan dari tujuh warga sekitar, kayu yang diolah di somel milik C. Silaban diduga kuat bukan kayu masyarakat, melainkan hasil pembalakan kayu dari hutan lindung. Hal ini diperkuat dengan informasi dari jaringan polisi kehutanan bahwa wilayah Taput, Sibolga, hingga Aceh belum mengeluarkan izin penebangan kayu yang relevan dengan operasional tersebut.
Menanggapi hal ini, Hidayat mendesak:
Bobby Nasution (sebagai representasi pengambil kebijakan): Diharapkan memberikan atensi khusus terhadap tata kelola izin lingkungan dan industri di Taput, khususnya meninjau kembali izin somel yang diduga menyalahgunakan kewenangan.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan: Diminta untuk menindak tegas oknum yang membekingi aktivitas illegal logging dan memberikan perlindungan kepada wartawan yang bekerja sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Kapolres Tapanuli Utara: Agar segera melakukan pemeriksaan izin usaha dan izin penebangan somel milik C. Silaban, serta mengusut tuntas intimidasi terhadap wartawan.

(foto Oknum F.Hutasoit Mengaku Insan Pers,Saat dengan bangga intimidasi Jurnalis Mstpnews.com,mengirim foto lagi di polsek Siborong-borong,Buat Malu Insan Pers)
Pers Dilindungi Undang-Undang
Tindakan intimidasi terhadap pers adalah pelanggaran serius terhadap UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Pers dilarang keras dibungkam, apalagi jika ancaman tersebut dilakukan oleh oknum yang diduga menjadi “tameng” bagi kegiatan melawan hukum.
“Kami memiliki bukti rekaman, video aktivitas somel di malam hari, dan kesaksian warga. Kami menantang C. Silaban untuk menunjukkan legalitas izin usaha dan izin penebangan kayunya secara terbuka. Jika benar, tunjukkan di depan hukum, bukan dengan cara mengintimidasi wartawan,” tegas Hidayat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Tapanuli Utara melalui Kasi Humas, Aiptu W. Baringbing, telah menyatakan akan menindaklanjuti laporan terkait fakta lapangan dan ancaman tersebut. Publik kini menanti ketegasan aparat penegak hukum untuk memulihkan keadilan di Tapanuli Utara.(tim/red)







