Beranda / Daerah / PRESIDEN MAHASISWA UIN SUMATERA UTARA MENUNTUT TRANSPARANSI DAN EVALUASI MENYELURUH ATAS DUGAAN PERMASALAHAN TATA KELOLA PT INDUSTRI NABATI LESTARI (PT INL)

PRESIDEN MAHASISWA UIN SUMATERA UTARA MENUNTUT TRANSPARANSI DAN EVALUASI MENYELURUH ATAS DUGAAN PERMASALAHAN TATA KELOLA PT INDUSTRI NABATI LESTARI (PT INL)

 

Medan, 18 Juni 2026

Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (DEMA UINSU) menaruh perhatian serius terhadap berbagai informasi yang berkembang terkait dugaan permasalahan tata kelola di PT Industri Nabati Lestari (PT INL), mulai dari dugaan praktik nepotisme dalam rekrutmen pegawai, hambatan sejumlah proyek strategis, hingga berbagai persoalan yang berpotensi mengganggu kepercayaan publik terhadap pengelolaan perusahaan.

Sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil dan kaum intelektual, kami memandang bahwa setiap perusahaan yang mengelola sektor strategis nasional harus berdiri di atas prinsip profesionalisme, meritokrasi, transparansi, dan akuntabilitas. Segala bentuk dugaan penyalahgunaan kewenangan maupun praktik yang bertentangan dengan prinsip Good Corporate Governance harus diperiksa secara terbuka dan objektif.

Kami menilai bahwa persoalan yang mencuat tidak boleh dianggap sebagai isu internal perusahaan semata. Ketika sebuah perusahaan memiliki keterkaitan dengan kepentingan publik dan pengelolaan sumber daya strategis, maka masyarakat berhak memperoleh kepastian bahwa seluruh proses bisnis dijalankan secara bersih, profesional, dan bebas dari konflik kepentingan.

Oleh karena itu, DEMA UINSU mendesak:

1. Danantara, PalmCo, dan seluruh pemegang kepentingan terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kerja sama dan tata kelola PT Industri Nabati Lestari (PT INL).

2. Direksi PT INL memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait berbagai dugaan yang berkembang agar tidak menimbulkan spekulasi yang semakin luas.

3. Dewan Komisaris dan pemegang saham melakukan audit independen terhadap proses rekrutmen, pengadaan, serta pelaksanaan proyek-proyek strategis yang menjadi sorotan publik.

4. Aparat penegak hukum dan lembaga pengawas terkait melakukan pendalaman apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan kewenangan.

5. Seluruh proses evaluasi dilakukan secara transparan dan dapat diakses publik guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor industri strategis nasional.

Mahasiswa tidak berkepentingan untuk menghakimi sebelum adanya pembuktian. Namun mahasiswa juga tidak akan diam ketika muncul dugaan yang berpotensi merusak prinsip keadilan, profesionalisme, dan tata kelola yang baik. Transparansi bukanlah ancaman bagi perusahaan yang sehat, melainkan fondasi utama untuk membangun kepercayaan publik.

Kami akan terus mengawal perkembangan persoalan ini sebagai bentuk tanggung jawab moral mahasiswa dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan sektor strategis yang menyangkut kepentingan bangsa dan negara.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *