Hastagline.id,TAPANULI UTARA (Sumut)–
Praktek pembalakan liar (illegal logging) di Kabupaten Tapanuli Utara kian meresahkan. Kasus dugaan operasional industri pengolahan kayu (sawmill/somel) ilegal milik oknum berinisial CS di Desa Lobu Siregar 2, Kecamatan Siborongborong, kini memicu eskalasi konflik baru. Selain dituding merusak lingkungan di tengah ancaman bencana alam, pemilik somel tersebut diduga kuat menggunakan oknum yang mengaku pers untuk melakukan intimidasi dan ancaman terhadap jurnalis yang melakukan investigasi lapangan.(01/7/2026)
Intimidasi tersebut dialami oleh Hidayat, seorang jurnalis dari media Sinergitas TNI-Polri News. Saat mendalami dugaan praktik ilegal tersebut, ia menerima ancaman serius dari oknum berinisial F yang mengeklaim diri sebagai wartawan. Ancaman bercorak premanisme tersebut diduga kuat diperintahkan oleh CS untuk menghentikan peliputan, bahkan dengan membawa-bawa institusi kepolisian guna menggertak korban.
#Pakar Hukum Lemhannas RI Angkat Bicara
Menanggapi upaya pembungkaman pers tersebut, Pakar Hukum dari Lulusan Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI), Maniur Sinaga, S.H., M.H., menegaskan bahwa segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas adalah pelanggaran hukum berat. Tindakan tersebut memiliki konsekuensi pidana murni yang sangat tegas.
“Perlu dicatat, menghalangi kerja jurnalistik adalah tindak pidana murni. Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang sengaja menghalangi wartawan mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi, dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta,” ujar Maniur Sinaga dalam keterangan persnya.
Maniur menambahkan, jika tindakan intimidasi tersebut disertai dengan ancaman verbal, kekerasan fisik, atau pengerahan kelompok tertentu untuk menekan wartawan, maka pelaku dapat dijerat secara kumulatif menggunakan pasal-pasal dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) terkait pengancaman dan pemaksaan.
#Modus Sengketa Lahan dan Pembungkaman Informasi
Kasus ini mencuat setelah istri Hidayat, Mesdiana Silitonga, dilaporkan ke pihak kepolisian atas tuduhan pencurian limbah kayu somel milik CS. Padahal, pengambilan sisa kayu tersebut sebelumnya telah mendapatkan izin lisan dari CS sendiri. Ironisnya, lokasi operasional somel milik CS berdiri di atas tanah yang dikontrak dari pihak keluarga Mesdiana.
Berdasarkan hasil investigasi mandiri warga sekitar dan konfirmasi dari oknum Polisi Kehutanan, muncul dugaan kuat bahwa izin penebangan kayu untuk wilayah Tapanuli Utara hingga perbatasan Aceh sebenarnya belum diterbitkan. Warga setempat meyakini kayu-kayu yang diolah di fasilitas tersebut bersumber dari kawasan hutan lindung.
“CS mengeklaim sebagai pemilik media dan menantang profesi pers dengan arogansi. Ini adalah bentuk pelecehan nyata terhadap kebebasan pers. Kami mendesak Polda Sumut untuk tidak tinggal diam melihat ada mafia yang bermain dan memanfaatkan oknum-oknum berbaju pers untuk membekingi aktivitas ilegal,” tegas Hidayat.
# Tuntutan Tegas Kepada Kapolda Sumut
Masyarakat lokal bersama koalisi insan pers mendesak Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan, untuk segera mengambil tindakan konkret dan menurunkan tim khusus guna menuntaskan perkara ini. Terdapat tiga tuntutan utama yang dilayangkan:
1. Penutupan Fasilitas Ilegal: Menutup paksa operasional somel milik CS yang diduga memicu kerusakan ekologis dan bencana alam di Siborongborong.
2. Pemberantasan Premanisme Berkedok Pers: Menindak tegas seluruh oknum yang melakukan intimidasi terhadap jurnalis, termasuk pihak yang mencatut nama pers untuk menjadi tameng (backing) aktivitas ilegal.
3. Audit Izin Lingkungan: Mengusut tuntas legalitas perizinan operasional somel tersebut yang diduga kuat menampung hasil pembalakan liar dari hutan lindung.
Negara tidak boleh kalah oleh jaringan mafia pembalakan liar yang merusak ruang hidup masyarakat dan menggunakan metode intimidasi untuk membungkam kebenaran. Pers adalah pilar keempat demokrasi yang dilindungi undang-undang, bukan objek intimidasi oleh pihak-pihak yang melanggar hukum. (tim/red)







